Buka Rakernis Kejaksaan Tahun 2022, Jaksa Agung Instruksikan 4 Rencana Aksi Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Rakernis Kejaksaan Tahun 2022

JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa dalam Sidang Umum PBB Tahun 2015, telah digariskan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang dikonkritisasi ke dalam empat pilar.

Disebutkan, pada pilar keempat terkait Pembangunan Hukum dan Tata Kelola yang selanjutnya diejawantahkan oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI melalui Nawacita, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Terkait RPJMN, pemerintah telah menetapkan 7 (tujuh) agenda pembangunan prioritas nasional. Guna menyelaraskan pelaksanaan kinerja Kejaksaan dengan rencana yang telah digariskan oleh Pemerintah, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan instruksi tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan.

Ada empat poin terkait dengan rencana aksi masing-masing bidang kerja.

Pertama, RAN Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi. Dalam hal penguatan integritas aparat penegak hukum, melalui ditetapkannya kebijakan pola karier yang mengatur pemberian penghargaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berprestasi.

“Kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), melalui Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian, saya instruksikan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai bentuk pemberian reward internal terhadap insan Adhyaksa yang memiliki prestasi dalam bekerja,” kata ST Burhanuddin.

Kedua, RAN Jaminan Kesehatan Nasional. Yaitu terkait pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk mendukung optimalisasi program JKN KIS.

“Saya instruksikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) untuk segera menerbitkan Surat Edaran JAM-Datun yang mendukung pelaksanaan RAN Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud,” katanya.

Ketiga, RAN Penyandang Disabilitas. Yaitu terkait kepekaan, pengenalan dan layanan yang inklusif disabilitas baik bagi aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI.

“Saya instruksikan kepada Kepala Badan Diklat agar segera menyusun modul pendukung guna terlaksananya RAN Penyandang Disabilitas di lingkungan Badiklat sebagaimana dimaksud,” tegas Jaksa Agung.

Keempat, Strategi Nasional (STRANAS) TPPU. Yaitu terkait penelusuran aset tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Saya instruksikan kepada JAM-Pembinaan melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset untuk segera mengoptimalkan penelusuran aset melalui pembentukan unit atau tim khusus sehingga menghasilkan statistik penelusuran aset yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pengarahan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Tahun 2022, yang digelar di Menara Kartika, pada Selasa 20 September 2022.

Rakernis mengangkat tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”. Rakernis dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *