MANADO – Tak hanya di pusat, kejaksaan di daerah pun gencar bersih-bersih BUMD. Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang menyita PT Air, buntut dugaan korupsi.
Kini, pengelolaan PT Air diserahkan ke Pemprov Sulawesi Utara. Kemudian, untuk pengawasan operasional PT Air, diberikan tanggungjawabnya ke Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan.
Direktur Perencanaan dan Keuangan PD Pembangunan, Tonny Kulit, menjelaskan runtutan peristiwa hingga PT Air diambilalih pengelolaannya oleh PD Pembangunan.
“PT Air ini disita Kejaksaan, kemudian dititipkan pengawasannya ke Pemprov Sulut. Untuk mengawal pengelolaan perusahaan, Pemprov kemudian menunjuk PD Pembangunan,” katanya, Senin (1/8/2022).
Tonny mengatakan, pengawasan diserahkan ke Pemprov karena dianggap netral, dibanding Kota Manado yang termasuk pemilik PT Air. Komposisinya PT Air ini dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado, yang notabene perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Manado. “Komposisi kepemilikan PT Air itu 51 Persen PT Tirta, dan PDAM 49 Persen, ” ujarnya.
Lebih dalam lagi, PT Air disita Kejaksaan dibuatkan berita acara penitipan, di mana PD Pembangunan jadi Liaison Officer (LO) Kejaksaan. “Jadi, perwakilan PD Pembangunan, saya yang ditunjuk jadi LO Kejaksaan,” katanya.
Kebijakan ini diambil sampai ada keputusan inkracht terkait kasus korupsi yang melilit PT Air. “PT Air ini sudah 15 tahun lebih tidak pernah untung, ” katanya. (**)