
JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, dalam kasus korupsi bernama Yohanes Ganu Amaran (55).
Ia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron selama kurang lebih 11 tahun.
Yohanes Ganu ditangkap pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.15 WIB, di Penjaringan, Jakarta Utara.
Diktahui, Yohanes Ganu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007.
Dalam kasus ini, ia menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2 milyar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, Yohanes Ganu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino, menjelaskan bahwa terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276 juta, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, jika terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Selanjutnya, telah dilakukan eksekusi terhadap Yohanes Ganu oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dan Kejaksaan Tinggi NTT, pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022.
Terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (***)