Buronan Kasus Pencabulan dari Kejari Sangihe Ditangkap di Bekasi

Buronan kasus pencabulan ditangkap di Bekasi

BEKASI – Seorang buronan inisial CPD, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Bekasi, Jawa Barat.

“Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak tahun 2017 itu, berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di kota Bekasi,” kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Jumat (7/10)

Menurut Kajari, terpidana berhasil keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe, sebelum penetapan penahanan diterima kejaksaan.

Berdasarkan hasil penelusuran, terpidana berada di Kota Bekasi dan langsung ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung, maka tim Kejaksaan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk dibawa ke Tahuna.

“Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana,” kata dia.

Saat tiba di pelabuhan laut Tahuna, terpidana langsung dijemput menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Sangihe dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.

“Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017,  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *