Buronan Kejati DKI Ditangkap di Malang, Kasus Pengemplang Pajak PT Shields Indonesia

Proses penangkapan DPO Kejati DKI

JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejati DKI Jakarta, yakni Tri Anis Noorbaiti.

Perempuan 52 tahun yang merupakan  mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia tersebut, ditangkap di Perumahan Riverside Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat, (16/9/2022).

“Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO, mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.

“Ini adalah keberhasilan kerja sama semua pihak,” katanya melalui Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono dalam keterangannya di Jakarta.

Perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.

Dalam putusan itu, Tri Anis Noorbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.

Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b, c dan g juncto pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp 21,1 miliar lebih.

Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, menambahkan bahwa terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB, dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Setelah itu, terdakwa kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tutur Ade. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *