Buronan Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau di Malang

Tersangka KTA saat diamankan petugas.

RIAU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap tersangka kasus korupsiĀ  pembangunan Gedung Irna RSUD Bangkinang, bernama Kiagus Toni Azwarani alias KTA.

Tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua bulan lalu, ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Senin (14/11/2022) malam.

Kiagus diamankan di Tabriiz House Kos Eksklusif, Jalan Kalijaga Nomor 29F Krajan, Pandanlandung, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

“Alhamdulillah, berkat bantuan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang bersangkutan bisa diamankan. Kemudian kita berangkatkan tim untuk melakukan penjemputan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Dikatakan Rizky,  tersangka inisial KTA merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, pelaksana proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019.

“Sebenarnya pelaku ini punya rumah di Kota Malang. Tapi ia menyewa satu kamar kos untuk mengelabui pengejaran dari tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau,” jelasnya.

Kiagus dijadikan DPO karena selalu mangkir dari panggilan Kejati Riau. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali.  Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.  Oleh sebab itu,  dinyatakan dalam DPO,” jelasnya.

Usai dilakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejatii Riau untuk dilakukan proses penahanan.

Diketahui, pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp 46,6 miliar. 

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen,  selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46,4 miliar.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. 

Namun, sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan sesuai kontrak, yaitu pada 22 Desember 2019,  pekerjaan tidak dapat diselesaikan.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. 

Akan tetapi, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan. Dan ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 8 miliar. 

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. 

Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *