BALI – Sebanyak 64 Kepala Desa di Gianyar, Bali, menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (6/10/2022).
Kerjasama guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan MoU atau pendampingan dari kita, agar mereka (kepala desa) selalu bisa berkoordinasi sehingga mampu meminimalisir terjadinya suatu penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Kamis (6/10).
Terlebih, saat ini desa benar-benar diperhatikan untuk pembangunan ke depan, sehingga Nawacita sebagai program pembangunan dari desa bisa dilaksanakan.
Sinaryati mengaku, tidak mau lagi ada kepala desa yang ragu atau takut dalam memanfaatkan dana desa.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pembangunan desa dan kepentingan masyarakat yang terhambat, dikarenakan ada yang ragu-ragu atau takut menggunakan dana desa, karena khawatir dalam mengelola anggaran desa,” sambungnya.
Penandatanganan MoU antara 64 kepala desa dengan Kejari Gianyar merupakan awal dalam membangun koordinasi dan komunikasi.
Serta merupakan bentuk kerjasama dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran dana desa. (***)