Dalam Periode 9 Bulan, Kejati Kaltim Tangani 1.477 Perkara Narkotika

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Wulandari, saat ditemui wartawan.

KALTIM – Kasus Narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Selama periode Januari hingga awal Oktober 2022, terdapat sebanyak 1.477 perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejati Kaltim. Kasus-kasus tersebut selain terjadi di wilayah Kaltim, juga yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara).

Diketahui, untuk sementara ini Kejati Kaltim juga membawahi wilayah Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa dari 1.477 perkara Narkotika yang terjadi selama sembilan bulan tersebut, 1.165 perkara terjadi di Kaltim dan 312 perkara di Kaltara.

Kemudian, jumlah perkara narkotika yang sudah dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) pada periode yang sama, sebanyak 1.377 perkara. Rinciannya, di Kaltim 982 perkara dan di Kaltara 395 perkara.

Sedangkan perkara Narkotika yang masuk ke tingkat banding, di Kaltim terdapat 27 perkara dan di Kaltara 21 perkara. Sedangkan perkara yang saat ini ada di tingkat kasasi, di Kaltara 12 perkara dan di Kaltim 14 perkara.

“Terpidana narkotika yang mengajukan grasi ke Presiden atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tercatat nihil alias tidak ada,” ungkap Toni, Minggu (16/10).

Menurut Toni, total perkara narkotika di Kaltim yang dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri, sebanyak 860 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 796 perkara sudah diputus Pengadilan.

Sedangkan di wilayah Kaltara, jumlah perkara yang dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri, sebanyak 342 perkara. Sedangkan yang sudah diputus oleh pengadilan, sebanyak 327 perkara. “Jadi, masih ada yang masih diperiksa atau disidang di Pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Toni mengungkap, Kejaksaan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian sebanyak 1.549 SPDP. Rinciannya, 387 perkara dari wilayah Kaltar dan 1.162 perkara dari wilayah Kaltim. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *