Dalam Sehari, Jampidsus Kejagung Garap Saksi-saksi 3 Kasus Besar; Korupsi di Garuda Indonesia, Waskita Beton Precast dan Impor Garam Industri

Gedung Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Dalam senyap, Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan korupsi di tubuh BUMN. Sejumlah saksi diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti.

Hal ini menegaskan bahwa anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin ini tak kenal lelah dan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi dan bersih-bersih BUMN dari tangan-tangan jahat mafia anggaran.

Pada Rabu, 14 September 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS, memeriksa sejumlah saksi dalam tiga kasus besar.

Ketiganya adalah; kasus dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia, dugaan korupsi di PT. Waskita Beton Precast, dan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, periode 2011 – 2021, Tim Penyidik JAMPIDSUS memeriksa 1 orang saksi.

Saksi tersebut inisial NA. Ia merupakan Senior Manager Head office Accaunting PT Garuda Ondonesia periode 2015 -2018.

Sedangkan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tim Penyidik JAMPIDSUS memeriksa 5 orang saksi.

Mereka adalag YH, (manager pembangunan periode 2015 – 2017), kemudian RN (general manager engineering PT Waskita Beton Precast periode 2020/2021), lalu M (direktur pengembangan system PT. waskita Karya), JFS (staf legal PT Waskita Beton Precast), dan Z (manager advokasi dan ligitasi).

Sedangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, JAMPIDSUS memeriksa 4 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut masing-masing iniseal FTT (ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia), kemudian BAK (Sekretaris Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia), WS (pengurus Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, dan IKHP (Kepala Biro hukum persidangan dan Humas Kementerian Koordinatr perekonomian 2018).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *