TANGERANG – Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dalam mengusut dugaan praktik pungutan liar pada pengelolaan pasar curug, Kabupaten Tangerang.
Dewas Perumda Pasar NKR, Uyung Mulyardi, mengatakan jika dugaan pungli ini terbukti melibatkan oknum jajaran Direksi Pasar NKR, dirinya meminta kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap proses hukum.
“Kami mendukung proses ini. Jika memang terbukti, proses hukum tindak lanjut ya,” katanya, Jumat (7/10).
Uyung tidak menampik, jika ada kelemahan pada teknis pengelolaan pasar dengan cara swakelola dan tidak berbadan hukum.
Untuk itu, ia telah memberikan masukan kepada jajaran direksi untuk ke depannya, pengelolaan pasar harus berbadan hukum, demi menghindari penyelewengan.
“Saya sudah berikan masukan kepada direksi untuk menyiapkan landasan, agar semuanya tidak swakelola lagi dan harus berbadan hukum,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, telah memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pasar Curug, di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, mengatakan bahwa 8 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut di antaranya, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti; Direktur Keuangan, Rhazes Faza; dan beberapa pengelola Pasar Curug.
“Kami masih tahap lidik, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan awal,” ungkapnya. (***)