JAKARTA – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut membuat analisis realisasi beberapa perusahaan yang diberikan ke Indra Sari Wisnu Wardhana, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan analisis tersebut, sehingga Indra memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha.
Disebutkan bahwa Lin Che Wei merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Anehnya, Lin Che Wei diikutsertakan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag. Keikutsertaanya itu hanya berdasarkan hubungan pertemanan antara Lin Che Wei dengan Indra.
“Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja. Dan untuk itu, ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut. Karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan dengan Kementerian Perdagangan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Selain sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei juga memiliki lembaga konsultan yang bernama IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia). Selaku founder IRAI, Lin Che Wei pernah bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahaan yang terkait dengan bisnis sawit dan bisnis minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor, yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.
Peran Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng ini, dimulai sejak 14 Januari 2022. Dalam rapat itu, Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag, dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luas lahan.
Usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu.
Dalam rapat tersebut, juga dibicarakan tentang adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri (self regulation) terkait keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri.
Pertemuan itu menyepakati tiga hal, yakni pelarangan dan pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya DMO 20% secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan, dan besaran DMO 20% atau diskresi Menteri Perdagangan melalui konsorsium, serta pemberian subsidi melalui BPDPKS.
Setelah rapat itu, Lin Che Wei juga mengikuti Rakortas di Kemenko Perekonomian. Dalam Rakortas itu juga berhasil disepakati beberapa hal, di antaranya harga minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14.000/liter di seluruh Indonesia, ukuran kemasan 5 liter dan 25 liter diakomodir terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha UMKM dan juga alokasi anggaran.
Lebih lanjut, peran lain Lin Che Wei adalah menjembatani pengusaha minyak goreng dengan pihak Kemendag. Jaksa mengatakan Lin Che Wei pada 10 Februari 2022 pernah menghubungi Lutfi selaku Mendag, untuk menyampaikan beberapa keluhan pengusaha minyak tentang Permendagri 8/2022.
Atas keluhan Lin Che Wei itulah, dia menyelenggarakan dua zoom meeting pada siang dan sore hari. Di rapat online tersebut ada Indra Sari Wisnu Wardhana dan sejumlah pengusaha dari Grup Wilmar. Rapat keduanya dengan Oke Nurman, rapat online itu untuk mensosialisasikan Permendagri 8/2022 sesuai usulan Lin Che Wei.
Lin Che Wei menyelenggarakan rapat online dan menjembatani pengusaha dan Kemendag tidak hanya hari itu saja. Tetapi, kegiatan itu terus berlangsung secara terus menerus tiap harinya, hingga 16 Februari 2022 dan seterusnya. Hingga Indra Sari selaku Dirjen Daglu Kemendag, akhirnya memberikan izin ekspor ke pelaku usaha.
Mengapa Lin Che Wei terlibat? Sebab, kata jaksa, Dirjen Daglu mengeluarkan izin ekspor atas rekomendasi Lin Che Wei.
“Meskipun mengetahui realisasi DMO minyak goreng di pasar dalam negeri tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, namun Lin Che Wei tetap membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha, dan analisis realisasi pledge tersebut diserahkan kepada Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada pelaku usaha,” tegas jaksa.
“Lin Che Wei telah membuat dan memberikan laporan realisasi komitmen (pledge) dalam bentuk tabel meskipun kenyataannya tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya karena sebenarnya minyak goreng di pasar dalam negeri masih terjadi kelangkaan dan jika pun ada harga minyak goreng mahal berada di atas angka HET yang ditetapkan Pemerintah,” sambung jaksa.
Selain itu, jaksa mengungkapkan pada 24 Februari 2022, Lin Che Wei mengatakan kepada Indra Sari Wisnu melalui chat WhatsApp untuk memastikan bahwa skema distribusi minyak goreng yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui pledge selama sebulan masih bersifat volunteer dan skema DMO masih belum diberlakukan.
“Padahal distribusi minyak goreng dalam negeri telah diatur secara tegas dalam Permendag 08 Tahun 2022 dan Turunannya dalam Kepmendag No. 127 Tahun 2022 yang menyatakan Realisasi Distribusi Kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak penjualan dalam negeri, PO, DO, dan faktur pajak,” jelas jaksa. (***)