SUMSEL – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali.
Dua dari keempat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya kontraktor.
Kasi Intelijen Kejari Pali, Padli Habibie, menyebutkan kedua ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, Kabid Dinas Perkim Pali, Meidi Robin Lionardi.
Lalu dua kontraktor yakni, Dirut PT Adhi Pramana Mahorga, Danu Nanang Hermawan dan Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, Yose Rizal.
“Sejauh ini baru dua yang ditahan yakni, Meidi dan Irwan. Sedangkan untuk dua tersangka lagi masih dijadwalkan untuk pemanggilan dan penetapan tersangka,” jelas dia.
Padli menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya dugaan PT Adhi Pramana Mahorga sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Pali berhenti dan hanya berjalan 2,76 persen, yang mana pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp 7,1 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp 36,6 miliar.
“Pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali terhenti pada tahap 2 tahun anggaran 2021,” jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.
“Untuk dua tersangka yang belum ditahan akan segera dilakukan pemanggilan. Jika tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan akan dicekal dan ditetapkan DPO,” katanya. (***)