Dijemput Paksa dari Bareskrim Polri, Terpidana Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Pengacara kontroversial, Alvin Lim, dijemput paksa Kejati DKI.

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa pengacara Alvin Lim, pada Selasa (18/10/2022) malam.

Alvin Lim dijemput saat berada di Bareskrim Polri. Selanjutnya, Alvin Lim langsung dibawa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani penahanan.

Alvin Lim dijemput kejaksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Alvin nampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan bahwa penjemputan paksa terhadap Alvin Lim dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Alvin Lim dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan surat putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI,” ujar Ade.

Ade menegaskan, penjemputan terhadap Alvin Lim dalam rangka pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim.

“Ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan. Jadi ini merupakan pelaksanaan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,” ungkapnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *