Dinilai Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Penyidik Polda Metro Jaya 

Irjen Teddy Minahasa saat digiring ke tahanan

JAKARTA – Berkas perkara kasus peredaran Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berkas perkara yang menyeret tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat itu dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sofyan, menerangkan bahwa pihaknya mengirimkan surat ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Surat tersebut menjelaskan bahwa berkas perkara narkoba Teddy Minahasa belum memenuhi syarat secara formil dan materiil.

“Surat pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) sudah terbit pada 10 November 2022 kemarin,” ujarnya.

Ade menerangkan, Tim Jaksa Peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dijadikan acuan bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

“Ada petunjuk-petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Iya berkas dikembalikan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menyatakan bahwa penyidik Polda Metro masih menunggu jawaban dari kejaksaan, berkenaan pelimpahan berkas tahap 1 kasus Narkoba yang menyeret jenderal bintang dua itu. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *