JAKARTA – Berkas perkara Surya Darmadi alias Apeng telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pun melimpahkan berkas perkara bos PT Duta Palma Group itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (2/9/2022) kemarin.
Selain berkas perkara Apeng, Kejagung juga melimpahkan berkas perkara milii mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Hari ini kami limpahkan berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman,” kata Ketut dalam siaran pers.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang, yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kronologis singkat kasus ini yaitu pada 2003, Surya Darmadi disebut melakukan kesepakatan dengan Raja, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian, usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare. (**)