JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan atau menunda penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi alias Apeng.
Dalam hukum pidana, membantarkan memiliki arti penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.
Pembantaran ini dilakukan lantaran Surya Darmadi alias Apeng memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta. Apeng tumbang usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (18/8/2022).
“Tersangka (Surya Darmadi) sementara kita bantarkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Usai diperiksa selama tiga jam, Apeng mengeluh sakit sehingga dibawa ke RSU Adhyaksa. Hasil pemeriksaan memutuskan bahwa Apeng memerlukan perawatan di ruangan intensive care unit (ICU).
“Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (19/8).
Meski dibantarkan, Kejagung memastikan bahwa Surya Darmadi tetap dalam pengawasan ketat penyidik. Proses pembantaran ini akan dilakukan hingga tim dokter Kejaksaan yang menanganinya menyatakan bahwa Surya Darmadi dapat kembali diperiksa.
Di sisi lain, Kejagung masih merahasiakan penyakit apa yang tengah diidap oleh Surya Darmadi, sehingga dirinya mendapatkan pembantaran penahanan yang telah dilakukan sejak dirinya menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) lalu.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke penjara.
Pada 1 Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun. (**)