JAKARTA – Terdakwa kasus ASABRI (PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), Teddy Tjokrosapoetro, akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Teddy yang menjabat Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata hakim ketua, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun. “Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.
Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa kasus korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro. Perbuatan Teddy diyakini membuat publik tak percaya dengan kegiatan asuransi.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal,” katanya.
Selain itu, perbuatan Teddy dalam perkara rasuah di ASABRI telah merugikan keuangan negara yang cukup besar, yakni Rp22,7 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama saudara kandungnya, Benny Tjokrosaputro.
Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah. Khususnya dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
Sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar. Jaksa meyakini Teddy bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/7) lalu. (**)