DPR RI Apresiasi Kinerja Kejagung dalam Membongkar Kasus Korupsi Izin Impor Garam Industri

Tersangka SW atau ST saat digiring petugas kejaksaan ke tahanan.

JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi dalam fasilitas impor garam industri, mendapat apresiasi dan pujian dari DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, menilai bahwa sanksi hukum harus diberikan pada pelaku korupsi, baik pejabat pemerintah maupun swasta, tanpa pandang bulu.

“Korupsi kuota impor garam itu karena ketidakjelasan dan ketidaktransparanan data kebutuhan, sehingga membuka celah manipulasi data kuota impor. Ini terjadi di hampir semua produk impor, khususnya komoditas pangan,” kata Amin.  

Amin berharap, pemerintah serius dalam membenahi akar masalah ini.

Politikus PKS itu mendesak pemerintah, membuka data mengenai kuota dan siapa saja pelaku usaha yang terlibat impor, dan masing-masing kuotanya. 

Data tersebut harus dibuka ke publik secara transparan, agar bisa dipantau.

Munculnya korupsi kuota impor juga dipicu oleh disparitas harga produk pangan.  

“Karena itu, pembenahan juga harus dilakukan pada tataniaga komoditas pangan. Kacaunya tataniaga ini juga memunculkan para pemburu rente yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan merugikan masyarakat,” tuturnya.

Amin menilai langkah kerja sama Kejaksaan Agung dengan Kementerian BUMN dalam bersih-bersih BUMN, adalah hal yang strategis.

“Kami berharap gerakan ini berkelanjutan, karena penting untuk menegakkan prinsip-prinsip good governance di BUMN, sehingga BUMN bisa optimal dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata  Amin.

Kontribusi BUMN bagi pendapatan negara sangat penting dan strategis, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

Dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Tersangka baru adalah SW alias ST, Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *