Dua Tahun Buron, Terpidana Penipuan dari Kejari Padang Ditangkap Tim Tabur Saat Jualan di Jakarta

Terpidana Ahmad Safwi saat ditangkap di Jakarta.

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan atas nama Ahmad Safwi atau Ahmad di Jakarta  pada Senin (7/11/ 2022), sekitar pukul 19:05 WIB.

Ahmad Safwi merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang. Ia menjadi buronan sejak tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020.

Terpidana Ahmad Safwi atau biasa dipanggil Ahmad, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Korbannya adalah Rosman Muchtar, yang mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketut.

Ahmad Safwi berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang. 

Ia diamankan di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya. Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif.

Pengamanan terhadap Terpidana Ahmad Safwi  dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sebelum diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang, terpidana dititipkan di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Terpidana Ahmad Safwi dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *