Dua Tersangka Penyelundup Senjata Api Diserahkan ke Kejari Jayawiyaya untuk Segera Disidang

Tersangka penyelundup senjata api saat diserahkan ke Kejari Jayawijaya.

PAPUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus penyelundupan senjata api dan amunisinya, dari Reskrim Polres Yalimo, pada Senin (17/10/2022).

Penyerahan 2 tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jayawijaya, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap alias P21.

Dua tersangka diproses hukum berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Res Yalimo Tanggal 29 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yalimo Iptu Ibnu Rudihartono, bersama Kanit Tipidkor Ipda Suhardin.

Tersangka yang diserahkan yakni inisial AN (30) dan LLT (42). Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 615 butir amunisi tajam, dan 2 buah magazen.

“Ini merupakan hasil dari penangkapan atas dua tersangka yang dilakukan pada saat personel Polres Yalimo sedang mengadakan Razia, beberapa waktu lalu, di depan Mako Pospol Elelim terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jayapura dengan tujuan Wamena,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kamal, anggota yang tengah melakukan razia tersebut melihat adanya kendaraan roda dua Jenis Honda Verza warna Putih tanpa nopol milik pelaku. Setelah itu, anggota langsung mengarahkan pelaku ke dalam Pospol Elelim untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AN (30), anggota berhasil menemukan dua buah jeriken lima liter yang berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api pistol rakitan jenis FN yang juga diisi dalam jeriken serta dua magazen senjata api jenis V2 Sabhara dan magazen SS1,” sebut Musthofa.

Dijelaskan, amunisi magazen dan satu pucuk senjata api tersebut diketahui akan diserahkan kepada KKB Wilayah Nduga pimpinan Jenderal Egianus Kogoya. Namun sebelum hal tersebut terjadi, AN telah lebih dulu ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Melalui pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga ditemukan jaringan baru yakni LLT (42), yang juga merupakan penyalur amunisi untuk diserahkan kepada KKB,” jelasnya.

Kini Tersangka AN (30) dan LLT (42) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *