Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut, kerugian negara atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun 2020 sebesar Rp 2,5 miliar.

“Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan, dari hasil audit tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

“Kerugian negara tersebut berasal dari mana saja? Hal tersebut nanti akan diuraikan dalam proses persidangan. Nanti secara detail kami akan ungkap di dalam proses persidangan,” kata dia.

Setelah mengetahui jumlah kerugian, lanjut Hutamrin, Tim Penyidik Kejati akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Selanjutnya, Kejati akan menentukan tersangka.

“Secepat mungkin penentuan tersangka pada kasus ini akan ditetapkan. Karena kami telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” kata dia.

Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka pada kasus ini kemungkinan setelah ekspos fakta dan data hasil penyelidikan dengan berlandaskan KUHAP serta keterangan ahli.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa ditetapkan tersangka pada dugaan kasus tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020,” kata dia. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *