JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Kini tim penyidik tengah mengarahkan fokus penyidikannya pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Kita pasti mengejar ke sana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, pada Kamis (17/11/2022).
Dalam kasus ini, Kuntadi mengungkapkan bahwa timnya juga sedang menelusuri dugaan penerimaan fasilitas selain uang. “Kita masih menelusuri,” katanya.
Tak hanya itu, penelusuran juga tengah dilakukan terhadap aset-aset para tersangka. Untuk itu, tim penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Aset pun sedang kita telusuri. Kita juga sudah minta bantuan PPATK,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya tim penyidik telah menemukan adanya setoran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Uang setoran itu dikumpulkan oleh Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Selanjutnya, uang diserahkan kepada para pejabat Kemenperin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami temukan buktinya itu. Ada penerimaan uang,” kata Kuntadi.
Penyetoran uang dilakukan untuk mengkondisikan kuota impor garam industri bagi masing-masing perusahaan.
“Sudah nampak bahwa itu di lapis bawah sudah ada pengkondisian,” ujar Kuntadi. (***)