
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini.
Biasanya, setelah gelar perkara akan diikuti langkah maju yaitu penetapan tersangka.
“Kasus impor garam ini sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi saya belum tahu, dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Rabu (12/10/2022).
Sambil menunggu gelaran perkara, lanjut Febrie, tim penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk penguatan alat bukti. “Ini masih on the track-lah,” ujar Febrie.
Pada Rabu (12/10) kemarin, tim penyidik memeriksa salah satu pejabat di Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP) inisial MZM.
“MZM diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, MZM adalah Muhammad Zaki Mahasin. Dia merupakan Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmalogi, pada Direktorat Jasa Kelautan, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP). (***)