Gelar Rapat Audiensi dengan Komite I DPD-RI, Jaksa Agung Beberkan soal Kedudukan Kejaksaan yang Ideal

Rapat Audiensi antara Kejaksaan Agung dengan Komite I DPD RI.

JAKARTA – Kedudukan kejaksaan idealnya menjadi lembaga yang independen dengan memiliki acuan peran sentral di dalam sistem peradilan pidana. Demikian disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di hadapan anggota Komite I DPD RI dalam rapat audiensi yang digelar di Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Selasa (13/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin penting. Menurut ST Burhanudin, independensi Kejaksaan sangat dibutuhkan, guna kepentingan penegakan hukum secara jujur, adil, bertanggungjawab, serta transparan, dengan menjunjung tinggi asas persamaan hak di muka hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 UU Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.

“Artinya, pelaksanaan kekuasaan kehakiman merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan penuntutan, dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Jampidsus telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018, tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.

“Tujuannya agar penanganan perkara mulai dari tahap awal masuknya laporan/pengaduan berjalan secara sistematis dan terukur sampai dengan tahap penyelesaiannya,” demikian seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (14/9/)

Sedangkan Jampidum menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung tersebut dengan mengeluarkan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang terdiri dari 150 SOP.

Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Nomor: KEP-24/E/EJP/12/2019 tanggal 2 Desember 2019, tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, baik di Cabang Kejari, Kejati, maupun di kejaksaan RI.

Lalu, Jamdatun juga terus bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah, dalam penyelesaian berbagai masalah perdata dan Tata usaha negara.

Terakhir, Pusat Pemulihan Aset (PPA) juga telah melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri, dalam memburu aset-aset koruptor.

Dalam UU Kejaksaan, Jaksa Aagung ST.Burhanuddin juga menyatakan bahwa Jaksa dan keluarganya akan mendapatkan pelindungan dari negara. Hal tersebut disebutkan di dalam Pasal 8A UU kejaksaan. Hal ini tentunya akan memberikan semangat kepada Kejaksaan, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penegakan hukum yang efektif akan tercapai dengan adanya pengawasan melekat dari internal, maupun pengawasan eksternal.

“Upaya peningkatan Pengawasan Internal Kejaksaan RI dilakukan dengan cara melaksanakan pengawasan melekat, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung.
Kemudian melaksanakan Inspeksi Umum, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Kejaksaan,” katanya.

Bukan hanya itu, Jaksa Aagung STBurhanuddin juga menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Kejaksaan RI.

Lalu, Jaksa Agung juga menerapkan Whistle-Blowing System di lingkungan Kejaksaan RI, dan melaksanakan kegiatan penilaian mandiri maturitas SPIP pada seluruh satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

“Termasuk juga melaksanakan berbagai diklat dalam rangka meningkatkan kompetensi pengetahuan, kemampuan, dan sikap perilaku bagi pegawai dan jaksa, serta penerapan reward and punishment secara konsisten,” tambahnya.

Kemudian, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, diperlukan satu pandangan dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum maupun dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait.

Rapat audiensi juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana

Sedangkan dari pihak DPD RI hadir antara lain; Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat, Wakil Ketua I Komite I H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Wakil Ketua II Komite I Filep Wamafma, Wakil Ketua III Komite I H. Darmansyah Husein, dan anggota Komite I DPD RI yakni Andi Nirwana, Richard Hamonangan Pasaribu, Abraham Liyanto, dan H. Hilmy Muhammad.

Rapat audiensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *