JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Setelah sebelumnya menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Cirebon, penggeledahan lanjut ke Bandung dan Sukabumi.
Dengan demikian, Penyidik Kejaksaan Agung sejauh ini sudah menggeledah enam titik di empat kota. “Sebelumnya kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan satu di Cirebon. Kemarin, geledah di Bandung Barat. Hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan pers, Kamis (22/9).
Hasil penggeledahan itu, membuat Kejaksaan Agung semakin yakin bahwa ada penyelewengan dana hingga dugaan korupsi di kasus izin impor garam.
“Jadi dari hasil penggeledahan itu, kita semakin yakin bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya, tapi justru masuk ke pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak pada industri garam lokal, yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor,” terangnya.
Adapun enam lokai yang digeledah yaitu: Pertama, Jampidsus melakukan penggeledahan kantor dan pabrik Firma Sariguna yang berada di Jalan Kalianak Barat, Asem Rowo, Surabaya. Penggeledahan dilakukan pada tanggal 20 September 2022.
Dari penggeledahan, penyidik menyita 240 sak garam halus super (garam industri) yang per saknya berisi 25 kilogram. Selanjutnya, terhadap barang sitaan tersebut, dilakukan penitipan di gudang Firma Sariguna.
Kedua, Jampidsus melakukan penggeledahan gudang dan kantor CV Usaha Baru, yang terletak di Jalan Ikan Kerapu, Kerembangan, Surabaya. Dari sini, penyidik menyita 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kilogram sampel garam industri, dan 686 garam impor halus.
Masih di tanggal 20 September 2022, Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang PT NGC, yang berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, pada tanggal 21 September 2022, Jampidsus menggeledah gudang garam milik perseorangan inisial O, yang ada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Lalu, pada tanggal 22 September 2022, Jamidsus melakukan penggeledahan di dua tempat di Sukabumi. Menggeledah kantor dan pabrik PT GSB, serta kantor dan pabrik CV MSGB. Kedua lokasi berada di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. (***)