Hitung Kerugian Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Kejari Padang Gandeng BPKP

Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar yang mangkrak.

PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.

Kepala Kejari Padang, Muhammad Fatria, mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sudah mulai menemukan titik terang.

“Dalam penyidikan saat ini, kami telah meminta audit kepada BPKP Sumbar, untuk menentukan besaran kerugian negara yang muncul akibat kasus ini,” kata Fatria, Jumat (7/10/2022).

Dia menambahkan, permintaan audit tersebut telah dikirim Kejari kepada BPKP. “Sekarang kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan selesai,” katanya.

Dia melanjutkan, kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Padang juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara maraton. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 35 orang, dari berbagai latar belakang.

“Mulai dari ASN pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana,” katanya.

Fatria memastikan, pihaknya akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut secara matang berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek Gedung Kebudayaan Sumbar, lanjutan tahun anggaran 2021. Proyek ini pagu anggarannya adalah sebesar Rp 31 Miliar.

Kejaksaan mengendus adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga muncul indikasi kerugian negara.

Sampai sekarang, pengerjaan terhadap proyek Gedung Kebudayaan menjadi mangkrak dan terbengkalai.

Pembangunan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak. Padahal, pembangunan baru mencapai 8,1 persen. Sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen, dengan nilai Rp 8 miliar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *