Jadi Tersangka Korupsi, Direktur Operasi PT Waskita Karya Langsung Ditahan

Tersangka BR, Direktur Operasi PT Waskita Karya, saat digelandang petugas.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Satu orang tersangka yang ditetapkan merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR.

“Satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya, tersangka BR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022,” kata Ketut.

Penahanan tersangka BR, lanjut Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Ketut menyebut, peran tersangka BR dalam melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyetujui pencairan dana. “Peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu,” katanya.

Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *