Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak Jajaran Insan Adhyaksa, Hadapi Kritik dengan Kerja Nyata

Kunjungan kerja Jaksa Agung ke Kejati Kepulauan Riau.

KEPRI – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau, pada Jumat 07 Oktober 2022. Di hadapan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Jaksa Agung menekankan kembali pentingnya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dikatakan Jaksa Agung, penghentian kasus melalui restorative justice kini telah menjadi primadona di tengah masyarakat. Sehingga menjadi salah satu program yang telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Dengan menerapkan restorative justice, Kejaksaan dianggap mampu menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkemanfaatan.

“Berdasarkan data yang saya terima per tanggal 26 September 2022, untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tahun 2020, terdapat 2 penghentian perkara. Tahun 2021, ada 6 penghentian perkara, dan untuk tahun 2022 tercatat ada 17 penghentian perkara,” kata Jaksa Agung.

Data tersebut menunjukan, adanya peningkatan yang signifikan. “Saya berharap Aspidum (Asisten Pidana Umum) dan para Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) untuk dapat mengoptimalkan lagi penggunaan wewenang RJ ini. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk selalu melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya. Pastikan tidak terjadi tindakan ‘transaksional’ di dalamnya, yang dapat menodai kewenangan tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Selain masalah Restorative Justice, Jaksa Agung juga menyampaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, sebagai imbas kenaikan harga BBM.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saya perintahkan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan jajaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian Inflasi,” katanya.

Jaksa Agung berpesan kepada seluruh jajaran, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, suka atau tidak suka, jaksa akan selalu berhadapan dengan segala macam kritik dan Skeptisme, baik dari masyarakat atau pihak kelompok tertentu.

“Jangan alergi terhadap kritikan. Jadikan setiap kritikan sebagai pengingat untuk selalu memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik, selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” ujar Jaksa Agung. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *