JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, JMS menyasar SMP Negeri 182 Jakarta yang terletak di Jl. Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Koordinator Intelijen Kejati DKI, Tri Anggoro Mukti, memberikan penyuluhan kepada ratusan siswa dan siswi di sekolah tersebut.
Penyuluhan diberikan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh para siswa di sekolah tersebut.
“Tujuan kegiatan ini adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pelanggaran hukum yang mungkin terjadi,” kata Tri dalam keterangannya, Senin (19/9).
Kegiatan JMS dimulai dengan pengarahan oleh Tri Anggoro kepada para siswa, yang dilaksanakan usai upacara bendera di SMP Negeri 182 Jakarta.
Usai pengarahan, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dan Jaksa Fungsional Riris N. Simanjuntak, menyampaikan materi dengan tema kenakalan remaja.
“Acara ini diikuti 50 siswa siswi perwakilan SMP Negeri 182 Jakarta. Acara berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab,” kata Ade.
Diketahui, program penyuluhan hukum JMS ini merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya.
Tujuan JMS adalah pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah para remaja melakukan pelanggaran hukum.
“Sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti narkoba, perundungan, tawuran dan masalah hukum lainnya,” ujar Ade. (***)