
JAKARTA – Terpidana kasus korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Padahal di kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro sudah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan tak main-main dalam memberantas korupsi. Apalagi terhadap koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Dalam kasus ASABRI, Komisaris PT Hanson International Tbk disebut merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Sedangkan dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun.
Inilah yang membuat jaksa geram. Benny Tjokro melakukan perbuatan korupsi yang berulang dan dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa bersalah. Padahal tindakannya merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10/2022).
Atas perbuatannya, Jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Benny Tjokro. “Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar Jaksa.
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,7 triliun. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (***)