JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran denda kasus persaingan usaha yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Feri Wibisono, menyampaikan bahwa bantuan hukum yang dilaksanakan Jamdatun berdasarkan kuasa khusus dari KPPU.
Dalam pelaksanaanya, akan ada proses melalui non-litigasi dan litigasi. Jamdatun terlebih dahulu akan melakukan upaya melalui non-litigasi, yaitu dengan mengundang dan mengimbau terlapor untuk segera membayar denda putusan KPPU.
Apabila melalui proses non-litigasi terlapor belum juga membayar denda, maka akan diambil upaya melalui litigasi.
“Kalau non litigasi stuck, maka kemudian kami akan proses litigasi, termasuk mencari kemungkinan indikasi pidana, dan kami akan sampaikan kepada KPPU untuk menindaklanjutinya,” ujar Feri di Kantornya, Senin (7/11).
Dikatakan Feri, terlapor yang belum membayar denda, berasal dari kasus-kasus persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini karena adanya penyimpangan dan permainan dalam prosesnya.
Feri mengatakan, semua perkara yang telah diserahkan KPPU kepada Jamdatun Kejagung, akan menjadi prioritas untuk penanganannya. “Targetnya adalah yang sebaik-baiknya dan kami biasa untuk melaksanakan secara optimal. Kami janjikan optimal. Semua kami janjikan optimal. Masalah keberhasilan itu tergantung daripada effort yang kita lakukan,” ucap Feri.
Sementara Ketua KPPU, M Afif Hasbullah, mengatakan bahwa permintaan bantuan KPPU kepada Jamdatun Kejagung untuk membantu penyelesaian denda putusan inkracht yang belum dibayarkan.
“Ada sekitar 300 terlapor. ini ke depan menjadi prioritas KPPU untuk penyelesaiannya bersama Kejaksaan Agung,” ujarnya. (***)