Jamintel Amir Yanto Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko dalam Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan 

Jamintel Kejagung, Amir Yanto, saat sambutan.

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengungkapkan soal pentingnya mitigasi risiko.

Hal tersebut disampaikan Amir Yanto saat memberikan sambutan pada Acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022, di Menara Kartika Adhyaksa, Senin (5/12/2022).

FGD dengan tema “Mitigasi Risiko Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum” dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. 

Pada sambutannya, Amir Yanto menyampaikan bahwa mitigasi risiko sangat penting untuk segala hal.  Karena setiap kegiatan apapun yang dilakukan, pasti mengandung resiko.

Apalagi, kata dia, Kejaksaan RI berada dalam ranah penegakan hukum. 

“Maka dari itu, kita harus melakukan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkinan yang dihadapi, terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat,” ujarnya.

Selanjutnya, Jamintel mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi. 

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan intelijen penegakan hukum, Jamintel menyampaikan bahwa kita harus dapat memitigasi setiap risiko yang berpotensi timbul dan menghambat pelaksanaan program-program kerja.

Dalam pelaksanaan, bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku pendamping penerapan manajemen risiko Kejaksaan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *