JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) akan menuntaskan kasus korupsi tabungan wajib perumahan Angkatan Darat dan pengadaan satelit komunikasi yang merugikan negara hingga Rp 800 miliar.
Sekretaris Jampidmil, Firdaus Dewilmar, mengungkapkan bahwa perkara pidana korupsi yang menjadi perhatian publik ini akan segera disidangkan di pengadilan militer dan sipil.
“Secepatnya dilimpahkan. Untuk kasus tabungan wajib prajurit, sudah dilimpahkan semua. Tinggal pengembangan. Satelit dalam waktu dekat akan kita limpahkan, baik di (pengadilan) sipil dan militernya,” ungkap Firdaus Dewilmar, usai membuka acara sosialisasi dan FGD perkara koneksitas yang dihadiri pejabat Kejati DKI Jakarta, Banten dan petinggi TNI, Selasa (22/11).
Dengan penyelesaian perkara koneksitas ini, Kejaksaan Agung berharap agar semua pihak dapat lebih memahami dan mengetahui terkait perkara koneksitas.
“Kedepan peran masyarakat, akademisi, praktisi, bagaimana mencermati dan memahami tentang perkara koneksitas. Perkara koneksitas adalah perkara pidana yang dilakukan oleh TNI bersama-sama dengan masyarakat, diadili di Pengadilan Militer maupun Pengadilan sipil. Tergantung titik kerugian dan jumlah kerugian,” tegasnya.
Selain itu, perkara koneksitas juga diharapkan ditangani dengan cepat, agar segera bermuara ke pengadilan. “Yang akan segera kita tangani yaitu sifatnya menjadi perhatian masyarakat atau publik. Kemudian menjadi sorotan pimpinan dan tingkat kerugiannya baik di sipil maupun di militer. Kerugiannya itu mencapai ratusan miliar, bahkan satelit komunikasi itu mencapai Rp 800 miliar,” ungkap Firdaus.
Dia mengharapkan, dengan adanya sosialisasi dan FGD antara Kejati dan TNI di tingkat Provinsi, dapat membangun sinergitas antara TNI dengan kejaksaan.
“Kita harapkan dalam penanganan perkara koneksitas ke depan para Aspidmil di 20 Kejati, se Indonesia, dapat menjadi lokomotif penggerak dan koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas. Untuk perkara koneksitas di daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Jampidmil mengharapkan koneksitas pidana umum dapat segera diwujudkan,” pungkasnya. (***)