
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Empat orang yang diperiksa, masing-masing inisial DP (Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia tahun 2016), inisial SMT (Komisaris PT Surveyor Indonesia), inisial AN (Senior General Manager Unit Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia), dan BAW (Komisaris PT Surveyor Indonesia).
“Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi SKEPB Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia dari penyelidikan ke penyidikan, pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Direktur Penyidikan Jampudsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan bahwa kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah pihaknya gelar perkara atau ekspose terkait kasus tersebut, pada Jumat 21 Oktober 2022.
Dari hasil gelar perkara telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi SKEPB Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia. (***)