Jampidum Kejagung Hentikan 6 Perkara Pidana di Aceh Melalui Restorative Justice

Ekspos penghentian penuntutan melalui restorative justice oleh Kejati Aceh.

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penghentian tersebut dilakukan melalui ekspose perkara secara virtual yang dilaksanakan pada Senin (24/10/2022).

Ekspos perkara dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Kepala Kejati Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mengajukan permohonan restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Baginda, mengatakan bahwa keenam berkas perkara yang dihentikan yaitu:

Tersangka dengan inisial SB dari Kejari Bireuen, yang disangka melanggar pasal 44 UU Penghapusan KDRT.

Tersangka inisial JY dari Kejari Bireuen, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka inisial ER dari Kejari Bireuen, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka inisial MK dari Kejari Gayo Lues, yang disangka melanggar pasal 310 ayat (2) UU Lalu lintas.

Tersangka inisial AR dari Kejari Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP.

Tersangka inisial FA dari Kejari Simeulue, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baginda menuturkan, alasan penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak.

“Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sebutnya.

Atas dasar itu, lanjut Baginda, Jampidum Kejagung memerintahkan kepada Kepala Kejari untuk menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP-2. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *