JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menyebut kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, merupakan kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia. Kasus ini melibatkan 23 ribu orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya menarik perhatian nasional, karena nilai kerugian yang besar.
Angka kerugian yang mencapai Rp 106 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional. Karena kerugiannya sangat besar. Sepanjang sejarah belum ada kerugian sebesar Rp106 triliun,” kata Fadil, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria (JI). Sementara Manajer KSP Suwito Ayub (SA) dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fadil mengatakan, proses pra-penuntutan tersangka sempat tersendat, karena Kejaksaan berupaya agar kerugian korban bisa diselamatkan. Kejaksaan pun bisa menyita Rp 2,5 triliun.
“Ini upaya jaksa mengungkap peristiwa pidana, sehingga terbangun kasus itu bisa kami limpahkan ke pengadilan dan alat bukti yang cukup kuat,” kata Fadil. (**)