SUMBAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera barat (Sumbar) menuntut dua dari tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba, dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa tersebut adalah Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil. Saat ini, keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam, Sumbar.
Kedua terdakwa terlibat peredaran Narkotika
jenis sabu-sabu seberat 41,8 kilogram, yang diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, beberapa waktu lalu.
“Persidangan terhadap terdakwa terus bergulir di pengadilan. Terakhir, dua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana mati,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustagpirin, kepada wartawan, Jumat (25/11)
Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda, dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ketiganya sama-sama dituntut jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Arif Rahman, dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Terakhir adalah Irwan Saleh yang dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan.
Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.
“Penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. Selanjutnya, tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya,” ujarnya.
Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini juga merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, karena diduga menggelapkan barang bukti Sabu 5 kg. (***)