Kajati Banten Sebut, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet di Bank Banten Senilai Rp 65 Miliar

Kepala Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

BANTEN – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus bekerja mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara kredit macet di Bank Banten yang merugikan negara senilai Rp 65 miliar.

Kepala Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik terus melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Karena itu, Mantan Kapuspen Kejagung RI itu, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.

“Tersangka masih dua. Kita masih dalami terus kita. Kita selesaikan itu dulu biar cepet, nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” ujar Leonard, Jumat (2/9/2022) malam.

Diungkapkan Leonard, saat ini Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha tengah bekerja untuk memulihkan kredit macet yang ada di bank milik Pemprov Banten itu.

“Kita juga dalam rangka membantu restrukturisasi bank Banten. Ini sekarang kita sedang lihat bagaimana restrukturisasi bank Banten terhadap kredit macet. Baik itu di masa bank pundi maupun bank banten, dan ini kita akan kerja keras,” kata Leonard.

Leonard menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dari para debitur tidak patuh dengan kewajibannya, penyidik akan melakukan tindakan tegas.

“Tapi kita lihat, kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya. Maka kita sama seperti PT HMN itu kita kenakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Diketahui, Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus dalam korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar, pada tahun 2017.

Adapun kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *