Kali Ini Giliran 2 Kapal Milik Surya Darmadi alias Apeng yang Disita Kejagung

Kapal motor dan kapal tongkang milik Surya Darmadi yang disita Kejagung.

JAKARTA – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kjagung) kembali menyita aset milik tersangka Surya Darmadi alias Apeng. Bos PT Duta Palma Goup ini merupakan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp 104,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa aset Surya Darmadi yang disita kali ini berupa dua kapal beserta dokumennya.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

“Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Kapal yang disita itu berupa satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II, dengan tanda panggilan YD 4513. Kemudian satu unit tongkang bernama Kapal Royal Palma-2.

Kini, kapal itu posisinya berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Rencananya kapal tongkang itu akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO), sejumlah lima ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

“Penyitaan dilakukan demi kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ketut.

TPPU itu berkaitan dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Berkas Dinyatakan Lengkap
dan Diserahkan ke JPU

Pada Rabu 31 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung juga telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus|dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun dua berkas perkara masing-masing atas nama tersangka SD (Surya Darmadi), dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kedua, berkas tersangka RTR, dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Selanjutnya, para Tersangka dilakukan penahanan. Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2022 s/d 19 September 2022 di Rutan Salemba. Penahan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

sedangkan tersangka RTR tidak dilakukan penahanan, karena masih menjadi Terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan lengkap, secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *