Kapuspenkum Kejagung Tegaskan, Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi alias Apeng yang Benar Adalah Rp 86,54 Triliun

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

JAKARTA – Terduga korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (8/9/2022)

Ada satu hal yang menjadi perhatian publik, yaitu terkait jumlah nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi bos PT. Duta Palma Group tersebut.

Dalam sidang, terdakwa Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86,54 triliun.

Nilai ini sangat berbeda jauh dengan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (30/8) lalu.

Saat itu, Febrie menyebut, jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi alias Apeng ini, meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

Terkait perbedaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa nilai kerugian yang benar adalah yang sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU. “Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan,” kata Ketut.

Ketut menerangkan, ada beberapa aspek yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat membuat rincian kerugian, yang dirujuk oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya. Hal ini yang menyebabkan angka kerugian yang disampaikan sebelum sidang dakwaan dibacakan, nilainya lebih besar.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94), yang totalnya berarti adalah Rp 7,710 triliun.

Surya Darmadi juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94), yang totalnya berarti adalah Rp 4,91 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 73,92 triliun. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86,54 triliun.

“Karena ada perhitungan double (ganda) antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan,” tegasnya.

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group, yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi. Perusahaan yang bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu Sianto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan yaitu Herry Hermawan, Tovariga Ginting dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari.

Dengan demikian, sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *