JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terus berupaya membongkar dugaan korupsi pada fasilitasi impor garam industri.
Terbaru, Jampidsus Kejagung memeriksa pejabat Direktorat Jasa Kelautan pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pejabat inisial MZM tersebut diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berinisial MZM, merupakan Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmaka Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2022),.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, pada Jumat (7/10/2022).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan bahwa pihaknya memanggil Susi untuk melengkapi alat bukti, guna menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.
“Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” katanya.
Diketahui, pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun.
Ironisnya, izin impor garam ini diberikan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya, stok garam jadi melimpah.
Lalu, para importir itu mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Akibatnya, terjadi kerugian besar bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (***)