Kasus Duta Palma Seret Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Surya Darmadi alias Apeng saat diamankan Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan PT.Duta Palma Group memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi lagi, yakni seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saksi yang diperiksa yaitu AM, selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (22/9).

Ketut mengatakan, AM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Ketut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini. “Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 sampai dengan 2008, serta SD selaku pemilik Duta Palma Group,” ujar Ketut.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik Duta Palma Group.

SD adalah inisial untuk Surya Darmadi alias Apeng. Sedangkan RTR adalah Raja Thamsir Rahman. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *