Kasus Investasi Bodong, Kejari Jakarta Barat Sita 49 Mobil dan 36 Aset Tanah dan Bangunan Milik Bos Indosurya

Bos KSP Indosurya, Henry Surya.

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyita 49 mobil berbagai macam jenis dan merek dari terdakwa kasus investasi bodong KSP Indosurya, Henry Surya.

Dari 49 mobil yang disita, enam di antaranya merupakan mobil mewah. Keenam mobil mewah tersebut merek Roll Royce, Mercedes Benz, Range Rover, Toyota Alphard, dan Toyota Vellfire.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan bahwa selain kendaraan bergerak, pihaknya juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Sebanyak 36 aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), yang telah disita Kejari.

“Aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit,” kata Iwan di Kejari Jakbar, Jumat (14/10/2022).

Kejari Jakbar juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika. Tercatat ada Rp 39 Miliar, ditambah dengan USD 896.000. “Uangnya sekarang ada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar,” jelasnya.

Soal berapa nilai aset yang sudah disita Kejari Jakbar, Iwan Ginting belum bisa merinci. Sebab, saat ini barang-barang tersebut masih berupa aset.

Dikatakan Iwan, pihaknya masih terus memburu aset-aset lain milik Henry Surya. Dia katakan, masih ada 160 barang tidak bergerak dan ada 132 barang bergerak berupa kendaraan milik Henry Surya yang belum disita.

“Saat ini kita menunggu permintaan kita agar dikabulkan majelis hakim. Kita berharap dikabulkan (melakukan penyitaan). Karena kita boleh mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang-bukti perkara ini, dengan tujuan untuk dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *