BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan perjudian berkedok penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rabu (16/11/2022).
Doni Salmanan hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (16/11).
Tuntutan pokok itu sebagaimana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kedua Pasal 378 KUHPidana soal perjudian. Lalu pasal kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp 10 miliar, Subsidair 12 bulan penjara (satu tahun),” kata Jaksa.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti nomor 1 sampai 32 tetap terlampir dalam berkas. Kemudian Barang bukti nomor 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Pengembalian itu nantinya melalui ‘Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan’ sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022, dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.
Sedangkan Barang bukti nomor 132 sampai 136 dirampas untuk Negara. “Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara,” ujar JPU.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09.00 WIB, dengan agenda persidangan pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa Doni Salmanan. (***)