![](https://jaksapedia.id/wp-content/uploads/2022/10/kasi-pidsus-kejari-pandeglang-kunto-trihatmodjo-aris-rivaldodetikcom_169.jpeg)
BANTEN – Koruptor satu ini nggak ada kapoknya. Sudah jadi terpidana kasus korupsi dana UNBK SMA/SMK, sekarang jadi tersangka korupsi dana BOS Afirmasi.
Dia adalah Ucu Supriatna, Direktur PT Grand Integra Telematika. Namun dalam korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK negeri senilai Rp 25,3 miliar, dia menggunakan perusahaan yang beda.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, telah menetapkan Ucu Supriatna sebagai tersangka baru pada kasus BOS Afirmasi tahun anggaran 2019, pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan olahraga (Dindikpora) Pandeglang.
“Kita sudah menetapkan tersangka US. Tersangka US adalah direktur dari PT Integra, selaku penyedia pengadaan tablet,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo, Kamis (27/10/22).
Kunto menjelaskan, tersangka Ucu punya peran yang sama dengan Asep, yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Menurutnya, Ucu dan Asep berperan mengkondisikan pembelian tablet dari dana BOS Afirmasi, agar dibeli dari perusahaan milik Ucu.
Kunto mengatakan, tersangka Ucu memberikan bonus sebesar 14 persen kepada Asep.
“Kepala sekolah diarahkan untuk memesan barang tablet Bos afirmasi di PT Integra,” katanya.
Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata US ini punya perjanjian kerjasama bagi hasil, di mana isinya As akan menerima 14 persen keuntungan dari barang yang dipesan kepada US.
“Dan itu dibuktikan dengan bukti transfer rekening PT Integra kepada rekening pribadi Saudara As,” ungkapnya.
Diketahui, Ucu saat ini tengah menjalani masa tahanan atas kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK negeri senilai Rp 25,3 miliar.
Ucu divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Sudah ditahan dalam perkara Kejati, yaitu tipikor pengadaan komputer UNBK. Dalam perkara ini, dia menggunakan PT yang lain, beda dengan UNBK,” katanya. (***)