JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampai 2021.
“Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (19/10/2022).
Beberapa aset yang disita antara lain; kantor PT DNK di Cipete Utara, Jakarta Selatan, termasuk lahan tanahnya seluas 1.265 meter persegi.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.239 meter persegi yang berada di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dan, tanah serta bangunan seluas 518 meter persegi yang terletak di kawasan elit Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketut mengatakan, penyitaan diawali dengan tindakan pemblokiran terhadap aset-aset tersebut. Selanjutnya, tim penyidik koneksitas berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Saat menyitaan dilakukan, lanjut Ketut, penyidik juga didampingi pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan kelurahan setempat.
“Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara,” jelas Ketut.
Hal ini berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022,” jelasnya.
Diketahui, korupsi di Kemenhan ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 miliar. Hal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rincianya, Rp 480,32 miliar untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitase, sedangkan Rp 20.5 miliar untuk pembayaran konsultan.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) AP, Direktur Utama PT DNK berinisial SCW, dan Komisaris Utama PT DNK berinisial AW. (***)