Kasus KSP Indosurya yang Rugikan Negara Rp 106 Triliun, Komisi III DPR Minta Kejagung Periksa Pejabat Kemenkop UKM dan OJK

Bos KSP Indosurya, Henry Surya yang kini sudah jadi tersangka dan ditahan.

JAKARTA – Dugaan korupsi dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan penipuan dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Kerugian negara dalam kasus Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Jumlah korbannya pun mencapai 23.000 orang. Kasus megakorupsi ini saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mendesak Kejagung untuk memeriksa pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), serta Otorita Jasa Keuangan (OJK). Sebab, dua lembaga ini yang mengizinkan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya beroperasi.

“Dalam perjalanan operasionalnya, sebelum terbongkar modus pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Indosurya, kenapa Kemenkop-UKM dan OJK tidak menutup segera operasional Indosurya, agar kerugian masyarakat dapat diminimalisir,” kata Santoso, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, pencucian uang yang dilakukan oleh KSP Indosurya, tidak mungkin tanpa diketahui oleh pihak-pihak terkait. Harusnya, tidak ada pembiaran sampai Indosurya melakukan kejahatan pencucian uang.

“Saya harap Kejagung menelusuri pihak-pihak atau institusi yang terkait bermain melindungi kejahatan ini. Mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada asap, kalau tidak ada api,” ujarnya, seperti dikutip dari republika.co.id.

Santoso juga meminta pihak Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga terkait, agar lebih ketat lagi dalam memberikan izin kepada badan usaha swasta (corporate/koperasi), yang usahanya berupa penyimpanan dana atau pun investasi dari dana masyarakat.

Politikus Partai Demokrat itu minta agar OJK dan lembaga terkait, tidak gampang memberikan izin. Apalagi lemah dalam pengawasan.

“Saya khawatir, lemahnya pengawasan ini karena adanya transaksi under table (di bawah meja) antara perusahaan itu dengan pihak lembaga yang mengawasi usaha keuangan nonbank. Jika ada, agar ditindak. Bukan hanya oleh Kejagung, tapi juga oleh institusi terkait. Supaya tidak ada lagi modus seperti itu, karena dampaknya sangat merugikan rakyat,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan program-program perusahaan yang menjanjikan keuntungan besar, tapi di luar dari profit/keuntungan normal yang diberikan bagi sebuah perusahaan.

“Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan terorganisir. Negara wajib melindungi rakyat dari siapapun yang akan mengorbankan rakyat,” ujarnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *