Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka

Gedung Kejati DKI

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita beberapa aset milik tersangka mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo Jangkung Madyo, mengatakan bahwa jaksa penyidik telah menyita aset milik mantan kepala UPT Tanah, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, inisial HH dan tersangka swasta inisial MTT.

”Kami melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09, Mekarjaya, Kota Depok milik tersangka HH,” kata Nurcahyo, Jumat (9/9/2022).

Dia menambahkan, jaksa penyidik juga menyita satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit Motor Kawasaki Ninja tipe BJ175A milik tersangka JF, yang merupakan makelar tanah. Kemudian satu unit mobil merek Audi A6 milik tersangka MTT.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta  Ade Sofyansah, menambahkan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. 

Aset-aset yang disita dari para tersangka, diduga dari hasil korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018.

Akibat perbuatan para tersangka, Pemprov DKI Jakarta dirugikan kurang lebih  Rp 17 miliar. 

Penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejati DKI Jakarta ini sudah berdasarkan persetujuan dalam Pengadilan Negeri Depok, karena barang sitaan berada di Depok, Jawa Barat.

”Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian penyidikan, penuntutan dan peradilan,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *