Kasus Pencurian Tujuh Celana Dalam Milik Mantan Istri, Akhirnya Dihentikan Kejaksaan Negeri Lamongan

Ilustrasi

JATIM – Kasus yang terjadi di Pekalongan, Jawa Timur, ini sungguh menarik dan menggelitik. Seorang pria mencuri tujuh buah celana dalam milik mantan istrinya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghentikan penuntutan perkara ini, melalui pendekatan restorative justice, pada Kamis (22/9/2022).

Kasus ini berawal saat Suedi Lukito datang ke rumah mantan istrinya, Nur Azizah binti Sukono, di Desa Simbatan, Lamongan, pada Minggu (10/7/2022) pagi.

Saat itu, Suedi mengaku hanya ingin mengambil ijazah miliknya yang masih disimpan di rumah mantan istrinya tersebut. Namun, Suedi Lukito tak berhasil menemukan ijazah miliknya.

Entah apa yang ada di pikiran Suedi, sehingga ia mengambil sebuah ponsel merek Samsung A52 warna hitam dan tujuh celana dalam milik mantan istrinya.

Barang-barang hasil curian itu tidak dijual, malahan hanya diletakkan di kandang bebek miliknya. Suedi menyebut, dirinya sakit hati kepada Nur Azizah lantaran telah menggugat cerai, padahal Suedi masih sayang kepadanya.

Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan. Suedi ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Kini, Suedi dapat bernapas lega. Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan proses hukum kasus ini, melalui pendekatan restorative justice.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan bahwa setelah melalui pendekatan Restorative Justice, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Agung menyebut, perkara yang menjerat Suedi ini merupakan tindak pidana umum. Penghentian penuntutan melalui Restorative Justice, dengan mempertimbangkan respons dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat ini, merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Lamongan.

Agung menjelaskan, penghentian perkara dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban.

“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan mantan istrinya tersebut, kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, hingga sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Agung.

Antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan.

Setelah kasus dihentikan, Suedi diharapkan dapat kembali lagi ke masyarakat. “Semoga Pak Suedi Lukito ini benar-benar bisa mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021,” katanya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *