JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Penyidik Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).
tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jaksel, yaitu Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin.
Setelah pelimpahan, penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, pokok perkara dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT ini, terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2022.
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.
Namun pada pelimpahan tahap II ini, baru tiga tersangka yang diserahkan. Satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan, karena berkas belum lengkap.
“Satu tersangka menyusul, karena ada yang perlu dilengkapi lagi,” kata Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadji.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap II ini, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa. “Kami segera menyusun surat dakwaan,” kata Syarief. (***)